Keuangan

Cara Daftar NPWP Online Untuk Orang Pribadi dan Persyaratan

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan perpajakan di Indonesia. Dulu, proses pembuatan NPWP harus dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor pajak. Namun, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan daftar NPWP online yang mudah dan praktis.

Persyaratan Buat NPWP Online Orang Pribadi

Sebelum memulai proses aktivasi NPWP, pendaftar harus menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Alamat email aktif
  2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  4. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang telah di-scan

Cara Daftar NPWP Online Untuk Orang Pribadi

cara daftar NPWP online

Berikut adalah langkah-langkah cara bikin NPWP online:

  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Pilih menu “Daftar” dan masukkan alamat email yang aktif serta buat password.
  3. Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email yang telah didaftarkan.
  4. Setelah aktivasi, login dengan email dan password yang telah dibuat, lalu isi data diri secara lengkap dan benar.
  5. Aktivasi akun kembali melalui link yang dikirim ke email yang telah didaftarkan.
  6. Login akun EREG.
  7. Pilih opsi “Pendaftaran NPWP”.
  8. Isi semua data diri dan data-data lainnya yang diperlukan secara lengkap dan benar
  9. Siapkan dan lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori wajib pajak.
  10. Setelah semua data terisi, centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”.
  11. Klik “Minta Token” dan masukkan kode captcha, lalu klik “Submit”.
  12. Kamu akan menerima kode token untuk proses verifikasi yang dikirim ke email.
  13. Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar

Akhir Kata

Daftar NPWP secara online memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

Selalu pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang diisi dan memanfaatkan fasilitas online ini untuk kemudahan dalam bertransaksi dan mengurus urusan perpajakan.

Semoga bermanfaat!