AsuransiKeuangan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Tidak Sama!

Sebagai pekerja, kita tentu ingin memiliki masa depan yang terjamin, terutama setelah memasuki masa pensiun. Dua program yang seringkali menjadi topik pembicaraan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Meskipun keduanya merupakan bagian dari program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun keduanya tidak sama, loh! dan memiliki beberapa perbedaan.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

jaminan hari tua dan jaminan pensiun

Definisi

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta setelah mereka kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarannya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai ini dapat dibayarkan sekaligus atau sebagian.

Manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Syarat Pencairan

Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun atau dalam beberapa kondisi lainnya seperti berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Besaran Iuran

Besaran iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah 5,7% dari upah per bulan, dengan ketetapan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja. Sedangkan, besaran iuran untuk Jaminan Pensiun (JP) adalah 3% dari upah per bulan, dengan pembagian 1% ditanggung oleh pekerja dan 2% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja.

Peserta Program

Berdasarkan Pasal 4 PP No 46 Tahun 2015, peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Sedangkan, peserta Jaminan Pensiun (JP) adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program perlindungan yang berbeda namun saling melengkapi dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja.

JHT lebih fokus pada akumulasi iuran yang dapat dicairkan sekaligus atau sebagian, sedangkan JP memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus.

Besaran iuran dan syarat pencairan juga berbeda antara kedua program ini, sehingga penting bagi pekerja untuk memahami perbedaan ini agar dapat memanfaatkan kedua program dengan optimal.